Kesejahteraan dan Harapan Guru Honor, Ironis!!!

Profesi guru adalah sebuah pekerjaan yang sangat mulia, tugas guru ialah mentransfer ilmu pengetahuan, pengalaman, penanaman nilai-nilai budaya, moral dan agama. Selain itu guru juga berpungsi sebagai motivator, konsoling dan pemimpin dalam kelas. Kehadiran guru ditengah-tengah masyarakat merupakan unsur utama dan terpenting. Bisa dibayangkan jika ditengah-tengah kehidupan manusia tidak ada seorang guru, kita akan hidup dalam lingkaran tradisi-tradisi kuno serta peradaban kuno, sangat mustahil sebuah bangsa bisa maju tanpa pendidikan dan guru. Upaya guru mendidik, membimbing, mengajar dan melatih anak didik bukanlah hal yang mudah dan gampang ini membutuhkan keseriusan, pengalaman serta profesionalisme dalam mengorganisasikan pembelajaran sehingga mampu menjadi materi pelajaran yang dapat dipahami anak didik dengan baik.

Guru mempunyai tugas yang Komplex dan sangat berat karena membawa misi pembelajaran, pencerdasan dan pembaharuan sehingga mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa. Ketika bom atom melulu lantakkan Hirosima, yang pertama yang ditanyakan kaisar jepang pada waktu itu ialah, berapa banyak guru yang selamat, ini menunjukkan betapa pentingnya peran dan posisi guru dalam pembangunan suatu bangsa. Dalam undang-undang guru dan dosen No. 14 tahun2005 pasal 1 ayat 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Selanjutnya penyelenggaraan pendidikan pada pasal 1 ayat 5 : Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal. Mencermati hal tersebut, betapa penting dan perlunya perhatian khusus menyangkut, profesi, kesejahteraan, karier dan nasib seorang guru khususnya guru honor, yang dibutuhkan guru bukan hanya gelar ” PAHLAWAN TANPA TANDA JASA “. Kita tentu bertanya ” APAKAH ADA PAHLAWAN TIDAK PAKAI TANDA JASA”.

Guru honor merupakan profesi yang diharapkan profesional, artinya guru honor penyedia jasa tetapi jasa guru honor masih sangat jauh dari harapan bahkan dibawa upah UMR sungguh sangat memprihatinkan dan menyedihkan, apakah mungkin seorang dapat berbuat maksimal tanpa pernah mengetahui kebutuhan hidupnya, rasanya tidak mungkin di era globalisasi dan ditengah-tengah krisis multi dimensional dimana harga barang melambung tinggi mempengaruhi biaya hidup ikut tinggi.

Guru honor boleh saja ikhlas mengabdi dalam mengembang tugas mengajar tetapi, guru honor juga manusia butuh dan perlu memikirkan penghidupan, ekonomi, kesejahteraan keluarganya dan dirinya sendiri dalam hidup keseharianya. Kalau kita melihat nasib dan kesejahteraan guru honor, sungguh memprihatinkan ada saja diantara mereka berprofesi sebagai tukang ojek, mengajar ditempat lain dan kerja serabutan untuk menutupi keperluan ekonomi keluarga, belum lagi profesi-profesi yang lain memberikan dampak sikologis dimata anak didiknya dan masyarakat, ini dapat menurunkan wibawa dan martabat seorang guru. Dalam berbagai kebijakan, perhatian pemerintah belum secara sungguh-sungguh dan serius memperhatikan nasib Guru Honor, ini justru semakin memperpanjang catatan dan masalah perjalanan nasib guru honor di negeri ini. Lahirnya UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hanya membuahkan sebuah harapan dan belum menyentuh secara baik nasib serta kesejahteraan guru honor, padahal peran dan konstribusi guru honor tidak bisa diabaikan karena mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangun sumber daya manusia disektor pendidikan.

Sertifikasi profesi guru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru honor belum mampu menjadi kebijakan populer dalam menyelesaikan masalah kesejahteraan dan peningkatan status profesi guru honor. Sebagai contoh jumlah guru honor di Sumsel pada Tahun 2008 kurang lebih 33.000 guru honor murni berdasarkan data IKGH (Ikatan Guru Honor ) Sumsel dari jumlah tersebut minim sekali jumlah guru honor yang bisa mengikuti sertifikasi karena berbagai persyratan dan kriteria yang yang dirasakan cukup berat dikalangan guru honor, belum lagi permainan oknum-oknum yang menggunakan kesempatan dalam proses seleksi administrasi untuk mengikuti sertifikasi ikut memperburuk keadaan. Bertitik tolak pada masalah internal guru honor sebagai sebuah profesi baik menyangkut menurunnya kualitas , diskkriminasi, perlindungan hukum, status guru honor kesejahteraanya dan kurangnya perhatian serta pembinaan organisasi guru honor. Hal ini ada baiknya menjadi renungan kita bersama, sehingga dapat perhatian khusus dan anggaran khusus dalam rangka mencari solusi menyelesaikan masalah tersebut,, mengingat betapa pentingnya tugas guru honor dalam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara., karena salah satu tolak ukur kemajuan suatu bangsa dapat dilihat pada sektor pendidikan.

Berubahnya sistem pendidikan melahirkan sejumlah peraturan pemerintah dan undang-undang dibidang pendidikan memberikan sedikit pengaruh dan harapan ,tetapi belum mampu menyentuh dan memperbaiki profesi dan penghidupan guru honor, agar dapat hidup lebih baik dan sejahterah, seiring dengan tuntutan jaman yang mengharuskan guru honor untuk profesional, dengan sejumlah tugas dan tanggung jawab yang berat yang harus di laksanakan ditengah merosoknya moral dan rendahnya kualitas pendidikan di negri ini. Dalam hal status dan perlindungan hukum, undang-undang guru dan dosen mengamanatkan pasal 1 ayat 7 dan 8 : - Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. - Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dirinci dan dipertegas pada pasal 39 :
(1)Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
(2)Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3)Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(4)Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(5)Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Guru honor dalam menjalangkan profesinya masih banyak kita temukan tidak adanya kontrak kerja dan belum adanya perlindungan hukum secara jelas jika terjadi dismkriminasi dan pemutusan hubungan kerja, baik mereka yang bertugas disekolah negri maupun swata disemua tingkatan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat penyelenggara pendidikan pasal 1 ayat 5 UU Guru dan Dosen. Maka dalam hal ini perlu dan pentingnya oraganisasi profesi guru , sangatlah tepat undang-undang guru dan dosen mengamanatkan pada pasal 1 ayat 13 : Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Selanjutnya terinci dan dipertegas pada pasal 41dan 42 :
(1)Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
(2)Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
(4)Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru. Pasal 42 Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: a.menetapkan dan menegakkan kode etik guru; b.memberikan bantuan hukum kepada guru; c.memberikan perlindungan profesi guru; d.melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan e.memajukan pendidikan nasional.

Maka dalam hal ini yang perlu menndapat perhatian :
a).Adanya perhatian, Pembinaan dan Pelatihan guru honor untuk meningkatkan kompetesi dan profesionalnya. b).Bantuan hukum dan kontrak kerja untuk melindungi profesi guru honor.
c).Adanya kebijakan atau peraturan pemerintah yang mengatur standarisasi penerimaan guru honor disetiap jenjang pendidikan berdasarkan pengalaman kerja, pendidikan, keahlian, kompetensi dan profesionalitas d).Pemerintah dan masyrakat penyelenggara pendidikan dalam pelaksanakan program sekolah gratis perlu meningkatan status dan kesejahteraan guru honor. e.Adanya payung hukum yang mengatur profesi guru honor.
f).Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melaksanakan program sekolah gratis tetap memberikan tunjangan intensif yang dianggarkan melalui APBN dan APBD.
g).Adanya Perhatian Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memasukkan guru honor dalam Data Base. h).Memberikan informasi secara terbuka dimedia massa dan kesempatan seluas-luasnya pada guru honor untuk mengikuti sertfikasi guru dan meninjau kembali persyaratan dan kriteria sertifikasi yang menjadi penghambat guru honor dalam mengikuti sertifikasi.
i).Pemerintah perlu membentuk lembaga pemantau pendidikan yang independen dengan mengikut sertakan organisasi profesi guru dan ahli pendidikan.
j).Adanya anggaran atau bantuan pembinaan organisasi guru honor berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat yang dianggarkan melalui APBN dan APBD.
k).Adanya kebijakan atau peraturan pemerintah yang mengatur tunjangan profesi guru honor.

Sementara kalau kita melihat dan mencermati angka yang fantastis pengalokasian APBN tahun 2009 sebesar 20 % untuk pendidikan sebesar 207,98 Trilyun. Sebesar 50.7 % total anggaran pendidikan dalam APBN sebesar 105,4 Trilyun untuk gaji guru PNS yang akan dialokasikan ke daerah, bahkan mulai terhitung per Januari tahun 2009 guru PNS dengan pangkat terendah masa kerja 0 tahun dan belum berkeluarga akan mendapatkan gaji Rp.2.000.000. Peningkatan gaji guru PNS yang berlaku secara umum mengikuti peningkatan PNS yang lain dan peningkatan secara khusus yang sehubungan dengan pelaksanaan Undang Undang Guru dan Dosen, guru yang sudah tersertifikasi mendapat tambahan sebesar 100% dari gaji pokok PNS. Keseriusan pemerintah dalam meperbaiki , meningkatan mutu pendidikan, pelatihan guru, sarana dan prasarana secara nasional juga tergambar dialokasikanya dana sebesar kurang lebih 32.33 Trilyun dana dekontrasi terutama dana Bos meningkat kurang lebih 50 % dan Rp.23,275 Trilyun ke Departemen Agama. Pemerintah dalam hal ini departemen Pendidikan merupakan departemen terbesar mangalokasikan dana APBN ke daerah hal ini dapat kita lihat hanya Rp. 10.4 Trilyun yang benar-benar dikelolah Depdiknas. Dengan terpenuhinya amanat konstitusi UUD 45 pasal 31 ayat 4 : Negara memproritaskan anggaran pendidikan sekurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara serta dari anggaran pendapatan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Angka ini belum mampu menyentuh dan memberikan pencerahan pada guru honor secara signifikan menyangkut kesejahteraan guru honor, bahkan dari angka tersebut persentase bantuan peningkatan kesejahteraan guru honor sangat minim dibanding peningkatan gaji guru PNS . Salah satu contoh yang baik dilakukan pemerintah Kota Prabumulih dalam memperhatikan Kesejahteraan guru honor memberikan uang transport pada tahun 2008 sebesar Rp. 100.000 per bulan dan pada Tahun 2009 meningkat menjadi Rp. 150.000, bahkan disusul kemudian pemberian uang transport untuk tenaga kependidikan sebesar Rp. 100.000 untuk seluruh tingkatan pendidikan sekolah negri dan swasta. Kebijakan tersebut memang belum dapat menyelesaikan masalah kesejahteraan guru honor tetapi upaya tesebut patut dihargai dan diberikan apresiasi yang baik. Kalau pemerintah kota prabumulih mampu berbuat untuk membantu guru honor seharusnya pemerintah pusat dan propinsi ikut berpartisipasi membantu kesejahteraan guru honor. Mungkin ada baiknya pemerintah lebih memfokuskan dan memproritaskan pembinaan organisasi guru honor, peningkatan kompetensi, profesionalisme, peningkatan status dan kesejahteraan guru honor secara bertahap dan merata, karena guru honor juga memberikan konstribusi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa serta merupakan komponen vital sekaligus ujung tombak dalam mencetak sumber daya manusia.. Dengan memiliki sumber daya manusia yang baik dan berkualitas, diharapkan mampu membawa bangsa ini keluar dari krisis multi dimensional dan bangkit sejajar dengan negara maju lainya. Harapan mudah-mudahan menjadi kenyataan, sehingga nasib si “ OEMAR BAKRI “ ( guru honor ), menjadi pahlawan yang berjasa, bukan tanpa tanda jasa., Dengan slogan TUT WURI HANDAYANI, mari kita jadikan jiwa dan spirit dalam menggelorakan kebangkitan pendidikan nasional melalui karya nyata membangun negri, menuju bangsa yang cerdas dan bermartabat di era globalisasi.